Senin, 18 Oktober 2010

Kurban (2)...

Keutamaan/Fadhilah berkurban disebutkan dalam kitab Tirmidzi dari Aisyah r.a, bahwa Nabi Rosulullohu SAW pernah bersabda : "Tidak ada amalan anak Adam yang lebih Allah cintai pada hari 10 dzulhidjah selain menumpahkan darah (menyembelih hewan kurban).
Sesungguhnya akan datang nanti pada hari kiamat hewan kurban tersebut dengan tanduknya, dan dengan bulunya. Dan sesungguhnya darah (pahala berkurban) sudah sampai kepada Allah sebelum darah itu jatuh ke tanah, berbahagialah diri kalian yang mampu melakukan kurban".


Tidak ada dalilnya bahwa kita akan menyebrangi jembatan shirotol mustaqiim dengan menggunakan / menaiki kendaraan hewan yang kita kurbankan. Tetapi kalau disebutkan hewan kurban akan datang pada hari kiamat dengan tanduk & bulunya memang disebutkan dan ada dalilnya.

Ibadah berkurban paling utama untuk dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah (hari nahar), dan masih boleh dilakukan pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 dzulhidjah). Daging kurban dibagikan kepada mereka yang memang menginginkan daging kurban tersebut baik secara terang-terangan ataupun diam-diam tetapi menginginkannya. Tidak ada larangan untuk membagikan / mendistribusikan daging kurban kepada orang yang kaya maupun yang berbeda agama sekalipun. Hal ini berbeda dengan pendistibusian zakat. Tetapi tentunya tetap harus memprioritaskan aspek manfaat dari pembagian hewan kurban tersebut.

Hukum berkurban, yaitu sunnah muakadah, sunnah yang dititikberatkan untuk dilakukan & ia dibenci untuk ditinggalkan ketika kita memiliki kemampuan. Berdasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan bukhori & muslim bahwa Rosul pernah berkurban dengan 2 ekor gibas yang belang, yang keduanya bertanduk, rosul menyembelih keduanya dengan tangannya dan dia mengucapkan basmalah & bertakbir.

Disunahkan bagi kita untuk menyembelih hewan kurban yang belang & bertanduk serta disyariatkan membaca Bismillah dan bertakbir ketika menyembelihnya. Rosulpun pernah menyebutkan "Ya Allah ini kurban dariku & dari umatku yang belum mapu melakukan kurban". Jadi ada baiknya ketika kita berkurban kita juga mengatasnamakan diri kita & keluarga kita.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW telah bersabda "jika kalian melihat hilal pada bulan Dzulhidjah, dan salah seorang diantara kalian berniat untuk melakukan kurban, hendaklah ia menahan dirinya untuk tidak memotong rambut & kukunya".

Ketika kita telah berniat untuk melakukan pemotongan hewan kurban & telah memasuki tanggal 1 Dzulhidjah, kita dilarang untuk memotong kuku & rambut kita.

Wallahu a'lam apa yang dimaksudkan dalam hadits ini, tetapi ada yang mengatakan agar kuku & rambut kita menjadi saksi kita ketika melakukan kurban. Setelah penyembelihan & kegiatan kurban, kita dipersilahkan untuk memotong kuku & rambut kita kembali. Tentunya memotong kuku & kumis juga termasuk bagian dari sunnah.
 
Perlu dicatat, walaupun ibadah berkurban ini hukumnya sunnah dan tidak menjadi wajib, namun ada ucapan dari Rosulullah di dalam sebuah hadits yakni :

"Barang siapa yang memiliki kekuasaan (mampu berkurban), kemudian ia tidak melakukan pengurbanan, maka jangan sesekali ia mendekati tempat sholat kami"
 
Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita untuk dapat beribadah kurban tahun ini...aammiiiin...
Baca Selengkapnya...

Sabtu, 16 Oktober 2010

P3R 1431

Ustadz Wahyudi K.S.
Baca Selengkapnya...

Berkurban

Pertanyaan :

Assalamu alaikum Pak Ustadz,

Pak Ustadz, apakah berkurban bisa diniatkan sekaligus untuk aqiqah apabila misalkan saja  anak kita lahir pada tanggal 3 dzulhidjah & kita menyembelih hewan pada tanggal 10 dzulhidjahnya?
Jazakaullahu khoir

Jawaban :

Sebaiknya kita meniatkan pada salah satunya saja, apabila kita niatkan untuk aqiqah, maka akan menjadi amal aqiqah. Sebaliknya apabila diniatkan untuk berkurban, maka amalan & pahalanya pun berkurban saja. lebih baik lagi jika kita memiliki kelebihan rizki dan melakukan keduanya.

Lalu bagaimana apabila seekor hewan diniatkan untuk keduanya? wallahu a'lam...ada yang mengatakan apabila amalan yang sunah dengan yang sunah maka dapat digabung, tetapi apabila yang wajib dengan yang sunah tidak dapat digabung. Misalnya antara membayar qodo puasa dengan puasa syawal, maka dahulukan yang wajib, menunaikan qodonya terlebih dahulu, baru kemudian melakukan puasa syawal. Walaupun demikian ketika berkurban lebih saya anjurkan untuk meniatkan satu hewan kurban pada satu niat saja, kalaupun belum cukup rizki kita maka dapat kita lakukan di tahun depan.
Baca Selengkapnya...

Kurban...

Kurban merupakan amalan sunah yang dilakukan oleh umat islam setiap setahun sekali. Secara Fiqih berkurban berarti beramal dengan menyembelih hewan dari jenis unta, sapi, dan kambing pada hari nahar (10 dzulhidjah) dan hari tasyrik (11,12,13 dzulhidjah) sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lalu bagaimana dengan kerbau atau domba? kerbau termasuk ke dalam jenis sapi, begitu juga domba termasuk dari hewan yang digembalakan seperti halnya kambing.


Penyembelihan hewan tersebut yang dilakukan sebelum hari nahar dan hari tasyrik, misalnya pada tanggal 9 dzulhijah, maka tidak dapat disebut sebagai kurban. Bahkan, penyembelihan hewan tersebut apabila dilakukan pada tanggal 10 dzulhidjah namun dilakukan sebelum sholat idul adha, maka amalan tersebut tidak dapat disebut sebagai berkurban, tetapi hanya jatah daging yang boleh dimakan saja. Dalam berkurban ada syarat-syarat tertentu yakni hewan kurban tersebut disembelihnya setelah sholat idul adha.Pernah terjadi di zaman Rosulullah, seseorang menyembelih hewan tersebut sebelum sholat idul adha, kemudian Rosul mengatakan, jika kamu berniat berkurban, maka cari lagi hewan lain untuk disembelih lagi. Walaupun hewan tersebut halal untuk kita makan, tetapi tidak dapat disebut sebagai hewan kurban karena disembelih sebelum sholat idul adha. Oleh karena itu, sholat idul adha disunahkan untuk dilakukan lebih pagi, hikmahnya yaitu agar orang yang ingin melakukan kurban bisa segera melakukan niatnya tersebut. Berbeda dengan sholat idul fitri yang dianjurkan untuk dilakukan sedikit agak siang, dengan tujuan memberi kesempatan bagi mereka yang masih belum mebayar zakat.

Lalu bagaimana dengan orang yang belum dapat berkurban / mempunyai rizki pada hari nahar (tanggal 10 dzulhijah)? Maka hal itu masih dapat dilakukan pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 dzulhijah. Rosulullah SAW juga menyebut hari tasyrik sebagai "hari makan & minum" dan pada hari-hari tersebut kita dilarang untuk berpuasa. Kemudian, penyembelihan hewan yang dilakukan tanggal 10, 11, 12, 13 dzulhijah apabila tanpa diniatkan untuk taqorrub ilallah atau mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak dapat disebut sebagai berkurban.

Berkurban disyariatkan didasarkan pada surat Al Kautsar. Di dalam surat al-kautsar dikatakan "sesungguhnya telah kami berakan kepadamu (wahai muhammad) al-kautsar. Al-Kautsar yang berarti banyak (keni'matan yang banyak) yang telah Allah berikan kepada kita tanpa kita minta. Pengertian Al-Kautsar yang kedua adalah kekhususan keni'matan yang Allah berikan kepada nabi Muhammad yakni telaga kautsar. Kemudian atas keni'matan yang Allah berikan kita wajib syukuri dengan "fa sholi li robbika wanhar", maka sholatlah untuk tuhanmu dan berkurbanlah. Yang kedua didasarkan pada surat Al-Hajj ayat 36, "Dan diantara unta-unta itu kami jadikan bagi engkau bagian dari syiar-syiar Allah bagi kalian, padanya ada bermacam kebaikan.

Kurban sudah dilakukan sejak zaman Nabi Adam, dalam surat al-maidah ayat 27 Allah berfiman : Bacakan olehmu wahai Muhammad kepada mereka, berita tentang anak Adam, ketika mereka melakukan pengurbanan. Dan Allah menerima salah satu pengurbanan dan tidak menerima pengurbanan dari yang lainnya...

Kurban juga berkaitan dengan kisah nabi Ibrahim A.S. yang disebutkan dalam surat As-Shofat ayat 102. Dikisahkan Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah untuk dikaruniakan anak, beliau berdoa selama 80 tahun. Ketika anaknya telah beranjak remaja, Allah memeritahkan untuk menyembelih anaknya "Ismail". Nabi Ibrahim A.S. meminta pendapat anaknya Ismail mengenai mimpinya, maka ketika nabi Ibrahim & Ismail telah berserah diri dan telah nyata kesabaran & ketaatan Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as., maka Allah melarang menyembelih Nabi Ismail as. untuk meneruskan kurban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya kurban pada Hari Raya Haji.

Semoga Allah yang maha kaya memberikan kita rezeki agar kita dapat melaksanakan kurban...Amiiin....
Baca Selengkapnya...